Proses Hibah Barang Milik Negara

Walaupun menjadi hal baru, dunia baru bagi saya, Bekerja di Pemerintahan yang harus dijalani sekarang. Hal yang paling mendasar dalam administrasi dipemerintahan yaitu peraturan – peraturannya. Nah, tentang hibah, dapat langsung dibaca peraturan menteri keuangan (PMK)  Nomor 96/PMK.06/2007 
Fishing Place

Rapat hari ini yang dihadiri tentang percepatan proses hibah BMN, meskipun saya bukan pengelola BMN dan sampai saat ini tidak berurusan dengan BMN, namun sebagai perwakilan dari subdit untuk mengikuti rapat ini, maka BMN menjadi perhatian hari ini.

Nah, dimulai dari sini dan saya belum melihat bagaimana proses dan akhirnya. Namun, untuk membaca situasi yang terkait dengan hibah ini dengan pemahaman yang  hanya berpedoman pada pengalaman sebelumnya bekerja diorganisasi non pemerintahan, International Non Profit Organization, yang menjalankan projects dari grant yang diberikan oleh donor. Sebatas yang saya ketahui, kontrak memegang peranan yang sangat penting. Berdasarkan kontrak ini, projects dilaksanakan. Dan proses administrasinya walaupun detail namun lebih singkat.

Empat point yang dibahas, yaitu:
  1. Hibah
  2. likuidasi
  3. kondisi barang rusak pemusnahan
  4. Proses administrasi barang keluar masuk barang terkait dengan dokumen SBBK
Setiap hal diatas ada langkah – langkah nya, yang tidak semuanya bisa dipahami tanpa terlibat langsung dengan prosesnya. Beberapa prosesnya:

Hibah
Usulan berasal dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), SKPD mengusulkan kepada eselon 1 dengan melampirkan data pendukung sebagi berikut:

  1. Data calon penerima hibah
  2. Surat pernyataan kesediaan menerima hibah BMN DK/TP ditandatangani oleh Gubernur/Walikota/Bupati dan atau kepala SKPD a.n Gubernur/Walikota/Bupati dengan melampirkan SK pendelegasian wewenang
  3. Foto BMN yang akan dihibahkan
  4. Fotokopi dokumen penganggaran
  5. Persyaratan lain yang dianggap perlu (KIB, Bukti Kepemilikan, Dll)
kondisi barang rusak pemusnahan
Untuk penghapusan, barangnya harus ada. Persyaratan untuk penghapusan untuk barang yang tidak ada harus diaudit Itjen terlebih dahulu, Langkah penghapusan:
  1. SK panitia tim penghapusan dan penjualan,  eselon 2
  2. Diinventarisasi/ daftar barang dan menentukan limit (untuk menilai taksiran menggunakan nilai taksiran sesuai harga pasar)
  3. Usulan rekomendasi penghapusan kepada eselon 1
  4. Rekomendasi penghapusan dari eselon 1 diteruskan ke biro
  5. Biro menetapkan persetujuan penghapusan (Sekjen)
  6. Nilai maksimal 30 juta
  7. Lelang ke KPKNL usulan dari usulan 2 dan minta jadwal lelang
  8. Risalah lelang dan BAST penjual dan pembeli
  9. Foto barang

Administrasi barang keluar masuk

  1. SBBK ditanda tangan apabila barang ada di gudang
  2. Untuk menyatakan barang sampai di daerah, buktinya pakai BAST dan slip ekspedisi
  3. Seluruh kontrak – kontrak dan surat masuk ada di gudang, SBBK harus ada tanda tangan kepala gudang. Jika di Direktorat tidak ada gudang, maka BAST ada pihak yang menerima dan menyerahkan.

BMN:Barang Milik Negara
PMK:Peraturan Menteri Keuangan
SKPD:Satuan Kerja Perangkat Daerah
KPKNL:Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
BAST:Berita Acara Serah Terima
Subdit:Sub Direktorat

Itjen: Inspektorat Jenderal
Sekjen: Sekretaris Jenderal

No comments: