Sweet Puri Casablanca |
Alhamdullilah audit sudah
selesai. Audit yang baru selesai ini dilakukan oleh auditor yang ditunjuk oleh European Union (EU) karena EU yang
mendanai proyek ini.
Auditornya sudah menyerahkan
hasil temuan mereka dalam bentuk draft
report financial findings sebanyak 55 halaman. Mereka datang satu bulan
setelah leading partner (LP) menyerahkan laporan teknis, laporan
keuangan dan laporan verifikasi auditor ke EU. Mereka ini adalah eksternal
auditor asing yang ditunjuk oleh EU untuk memeriksa ulang semua penggunaan dana
proyek dari tahun 2010 sampai dengan 2014.
Saat pertemuan awal. Auditor
meminta LP untuk menyiapkan: kontrak kerja para personel yang terlibat dalam
proyek, slip gaji, timesheets, daftar hadir workshops, laporan dari workshop/meetings, invoices, bank statement,
dll. Yang mereka inginkan semua dokumen yang dimiliki LP sesuai dengan kontrak LP
dan EU. Menurut J.P Russels “the audit
criteria are the standard, procedures, regulations or objective the
organization was audited againts. The criteria represent requirement the
organization must comply with”.
Temuan Audit
Tanggal 22 Oktober sampai 05
November 2014, audit dihentikan sementara karena auditor menemukan 37%
pengeluaran leading partner error. Ringkasan
temuan diserahkan ke leading partner.
Dengan dihentikan sementara audit, auditor meminta leading partner menemukan dokumen – dokumen yang tidak ada,
khususnya dokumen pengeluaran partners
dan slip gaji. Mereka ingin jumlah yang di klaim leading partner memiliki supporting dokumen sesuai dengan kontrak.
Setelah satu bulan, mulai tanggal 01 – 04 December 2014, auditor datang
melanjutkan audit dan membatasi 03
Desember hari terakhir mereka menerima semua dokumen. Dan, pada tanggal 05
Desember 2015, auditor menyerahkan temuan yang isinya:
- Ringkasan isu – isu dan pengaruhnya pada keuangan
- Aide – memoire; jumlah budget dan jumlah aktual yang sudah diterima leading partner.
- Isu – isu internal control dan compliance (hal – hal yang seharusnya dipenuhi) oleh leading partner.
Nah, setelah dua bulan lebih
seminggu, tepatnya 13 February 2015, auditor mengirimkan draft report financial findings sebanyak 55 halaman yang isinya
mengejutkan para implementing partners
dan leading partner. Mengejutkan
karena isinya dinilai sangat merugikan dengan total biaya yang tidak diakui
sampai 39% dari total biaya yang di klaim. Well,
setelah proyek berakhir, jadi awal yang baru lagi bagi leading partner dan para implementing
partners berjuang memberikan komen ke auditor agar 39% tersebut bisa
dikurangi, ya pastinya karena uangnya juga sudah digunakan pada periode proyek.
Tujuan auditor ada dua, yaitu:
- Ingin mengetahui apakah laporan keuangan leading partner, pengeluaran aktualnya dan pendapatan yang diterima dari proyek sesuai dengan kondisi kontrak antara leading partner dan EU.
- Ingin mengetahui apakah dana proyek yang diberikan EU digunakan sesuai dengan kondisi kontrak antara leading partner dan EU.
Dari dua tujuan tersebut, auditor
menyimpulkan bahwa gaji yang diterima oleh para personels yang terlibat dalam proyek tidak sesuai dengan kondisi
kontrak leading partner dan EU.
Selain gaji, temuan keuangan lainnya yaitu pertukaran nilai mata uang yang
salah, dokumen tidak lengkap/kurang, penyesuaian biaya administrasi dan tidak ada
pelaporan pendapatan dari proyek. Selain temuan keuangan, temuan lainnya
berkaitan dengan internal kontrol
yang kurang dan isu tentang hal – hal yang seharusnya dipenuhi namun tidak
dipenuhi oleh leading partner,
misalnya tidak ada laporan kontribusi keuangan dari partners untuk proyek.
Setelah mengirim draft report financial findings nya,
auditor memberikan kesempatan 15 hari bagi leading
partner dan para implementing partners
untuk memberikan komen/respon pada temuannya.
Uniknya, auditor umumnya menemukan hal yang sama untuk para implementing partners yaitu adanya double salary yang diterima oleh para
personels proyek. Namun para implementing
partners memiliki ciri khas masing – masing dalam sistem penggajian mereka.
Dan auditor tetap menganggap gaji yang diterima oleh para personels proyek
tidak sesuai dengan kondisi kontrak leading
partner dan EU, karena dana hibah dari EU ini dirancang dengan konsep
membantu para partners dalam pembayaran gaji yang persentase tertentu dananya
boleh diambil dari dana hibah EU tersebut.
Temuan Keuangan Para Partner
Temuan Audit untuk Leading Partner
Meskipun leading partner terlepas dari dugaan double salary, namun di tahun pertama auditor menemukan klaim yang
lebih besar untuk gaji PD dan PM jika dilihat dari slip gaji mereka. Untuk
memberikan respon ke auditor, saya harus memeriksa dokumen – dokumen di tahun
2010, berawal dari pertanyaan Project
Advisor, biaya apa saja yang dibebankan untuk dua orang tersebut selain
gaji. Setelah dapat informasi ada biaya – biaya lain sepert: housing allowances, water & electricity,
komunikasi dan bonus (gratuity), maka
saya mulai mencari bukti – bukti biaya tersebut. Memang benar, klaim biaya HR
yang besar dari gaji karena leading
partner juga memasukkan biaya – biaya tersebut dalam laporan keuangan tahun
pertama yang persentase tertentunya akan ditanggung oleh dana hibah EU. Dan
juga, leading partner melakukan
kesalahan pada penulisan biaya yang seharusnya untuk posisi PC namun diletakkan
pada posisi PM. Sehingga klaim menjadi lebih besar karena PM memiliki waktu
kerja 12 bulan dalam setahun, berbeda dengan PC yang gajinya lebih tinggi namun
waktu kerjanya tidak boleh melebihi 6 bulan dalam setahun. Memberikan respons
ke auditor tentang hal ini harus menggunakan strategi, dengan tidak mengubah
format temuan mereka. Respon leading
partner harus ke arah “memperbaiki” (corrective).
Setelah dikoreksi, biaya yang tidak diakui menjadi lebih kecil.
Temuan Audit untuk Implementing Partner A
Hanya administrator proyek yang
total gaji nya diakui dari tahun pertama sampai tahun terakhir karena
administrator tersebut adalah konsultan luar yang khusus dipekerjakan untuk
proyek, bukan staff tetap organisasi A. Personel lainnya seperti CC, CE dan EO
tidak diakui karena mereka staff tetap proyek dan auditor menganggap mereka
menerima dua gaji yaitu gaji dari organisasi A dan gaji dari proyek. Hal ini
juga didukung oleh temuan:
- Pada slip gaji tidak ada pemotongan ausransi kesehatan dan sosial.
- Ada pajak pendapatan 10% yang ditulis pada slip gaji namun tidak ada bukti bahwa pajak tersebut dibayar ke otoritas pajak.
- Tidak ada bukti pembayaran.
Respon dari organisasi A terhadap
temuan ini, memang benar mulai tahun 2010 ada beberapa personel mereka yang
bekerja paruh waktu untuk proyek. Namun, pada tahun 2011, personels tersebut
meninggalkan Organisasi A untuk membentuk organisasi B. Artinya, kini mereka
bukan lagi staff tetap organisasi A, namun sudah menjadi konsultan luar dari
organisasi A. Nah, untuk kelancaran proyek, para personel tersebut tetap bekerja
untuk proyek walaupun sekarang bekerja untuk organisasi B. Mereka menerima
remunerasi dari proyek yang total aktualnya seperti yang di klaim ke LP. Mereka
menerima gaji dari organisasi B, dan segala hal yang berhubungan dengan
pembayaran asuransi kesehatan dan sosialnya ditanggung oleh organisasi B. Kesimpulannya
para personels tersebut tidak menerima dua gaji karena status mereka bukan lagi
staff tetap organisasi A.
Namun, gimana biaya HR mereka di
tahun 2010? Saat belum membentuk organisasi B di tahun 2011?
Bersambung ke..... Story: Akuntan Proyek III
2 comments:
trimakasih infonya,,
sangat bermanfaat sekali,,
mantap,,,.
sama-sama, trimakasih sudah mampir membaca....
Post a Comment