Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21


Perhitungan PPh 21 2016 selalu disesuaikan dengan tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terbaru yang ditetapkan DJP. PTKP 2016 ( PTKP terbaru ) yang tercantum pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:

  • Rp 54.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 4.500.000,- per bulan untuk wajib pajak orang pribadi.
  • Rp   4.500.000,- per tahun atau setara dengan Rp    375.000,- per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan).
  • Rp   4.500.000,- per tahun atau setara dengan Rp    375.000,- per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga.
Adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ( PTKP terbaru ) tersebut, membuat cara penghitungan PPh 21 juga mengalami perubahan.

Tarif PPh 21 dijelaskan pada Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015. Tarif PPh 21 berikut ini berlaku pada Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):


    Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif pph 21 sebesar 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.

    Untuk menghitung pajak penghasilan Pph 21 langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

    • Hitung penghasilan bruto Anda dalam setahun, seperti gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
    • Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan status Anda.
      Hitung pengurang lainnya seperti : Tunjangan Biaya Jabatan 5% & Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto, catatan: Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp. 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2,4 juta per tahun.
    • Hitung Penghasilan netto Anda : Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan dan Pensiun. Kalikan Penghasilan Netto Kena Pajak dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.
    Contoh cara menghitung PPh 21 terbaru karyawan atau pegawai tetap adalah sebagai berikut :

    Abadi Sukses Jaya memiliki karyawan bernama Andi dengan status menikah dan mempunyai tiga anak. Istri Andi merupakan ibu rumah tangga. Dengan gaji sebesar Rp. 5.000.000,- per bulan. Abadi Sukses Jaya mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni sebesar Rp 50.000,- per bulan. Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Andi membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji.

    Pada bulan Juli 2016 di samping menerima pembayaran gaji, Andi juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp 3.000.000,-.

    Perhitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut :

    Gaji             5.000.000
    (i) Tunjangan lainnya: Lembur (overtime)             3.000.000
    (ii) Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0,24%                   12.000
    (iii) Premi Jaminan Kematian 0,30%                   15.000
    Penghasilan bruto             8.027.000
    Pengurangan
    1. Biaya Jabatab 5% x 8.027.000                401.350
    2. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) 2% dari gaji pokok                100.000
    3. (iv) Iuran Pensiun 1% dari Gaji Pokok                   50.000
                 (551.350)
    Penghasilan neto sebulan             7.475.650
    (v) Penghasilan neto setahun 12 x 7.475.650          89.707.800
    (vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): (K/3) untuk WP sendiri          72.000.000
           (72.000.000)
    Penghasilan Kena Pajak Setahun          17.707.800
    (vii) Pembulatan          17.707.000
    PPh terutang 5% (Penghasilan netto Kena Pajak sampai dengan 50 Juta)                885.350
    PPh Pasal 21 Bulan Juli = 885.350 / 12                   73.779

    Bagi Wajib Pajak tanpa NPWP maka perlu dikalikan 120% = Rp 73.779 x 120% = Rp 88.535,-

    Penjelasan:

    Diasumsikan gaji pokok sebesar Rp 5.000.000,-.

    (i) Tunjangan lainnya seperti tunjangan transportasi, uang lembur, akomodasi, komunikasi, dan tunjangan tidak tetap lainnya. Umumnya tunjangan tersebut dapat diberikan oleh perusahaan atau tidak, tergantung dari kebijakan perusahaan itu sendiri.

    (ii) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berkisar antara 0.24% – 1.74% sesuai kelompok jenis usaha seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007.

    (iii) Biaya Jabatan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,- sebulan, atau Rp 6.000.000,- setahun

    (iv) Iuran Pensiun ditentukan oleh lembaga keuangan yang pendiriannya disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh perusahaan.

    (v) Jika pegawai merupakan pegawai lama (lebih dari satu tahun) atau pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari tahun itu, maka penghasilan neto dikalikan 12 untuk memperoleh nilai penghasilan neto setahun, namun jika pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Mei misalkan, maka penghasilan neto setahun dikalikan 8 (diperoleh dari penghitungan bulan dalam setahun: Mei-Desember = 8 bulan). Pada contoh ini diasumsikan pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari.

    (vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berfungsi untuk mengurangi penghasilan bruto, agar diperoleh nilai Penghasilan Kena Pajak yang akan dihitung sebagai objek pajak penghasilan milik wajib pajak. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2015, terhitung 1 Januari 2016, PTKP yang berlaku adalah sebagai berikut:

    Untuk Wajib Pajak orang pribadi Rp 54.000.000,- per tahun.Tambahan Wajib Pajak kawin Rp 4.500.00,- per tahun.Tambahan untuk penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 4.500.000,- per tahun.Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 4.500.000,- per tahun.

    Besarnya PTKP jika dilihat dari status perkawinan WP (TK = tidak kawin;
    K = kawin) :

    TK/0 = Rp 54.000.000,- per tahun
    K/0 = Rp 58.500.000,- per tahun
    K/1 = Rp 63.000.000,- per tahun
    K/2 = Rp 67.500.000,- per tahun
    K/3 = Rp 72.000.000,- per tahun

    Pada contoh ini WP sudah menikah dan memiliki 3 tanggungan anak,

    (vii) Penghasilan Kena Pajak harus dibulatkan ke bawah hingga nominal ribuan penuh, atau 3 angka di belakang (ratusan rupiah) adalah 0. Contoh: 56.901.200,00 menjadi 56.901.000,00.

    Sumber: 

    No comments: