Saya salah satu pengguna kartu BPJS PBI (Penerima
Bantuan Iuran) yang diaktifkan di Aceh, awalnya saya mendapat informasi kartu
BPJS PBI hanya untuk digunakan di daerah tempat diaktifkan, kecuali saat emergency
dapat digunakan di Fasilitas Kesehatan manapun di seluruh Indonesia yang
menerima klaim BPJS.
Sekarang ini saya di Jakarta dan perlu ke spesialis THT, saya menelpon langsung ke RS menanyakan apakah bisa berobat di spesialis THT menggunakan BPJS PBI Aceh, pihak RS menjawab bisa, asalkan mengambil rujukan dari Fasilitas Kesehatan sekitar tempat tinggal saya. Karena konfirmasi dari RS, maka saya menggunakan kesempatan tersebut dan langsung ke klinik disekitar tempat tinggal terdekat yang sudah bekerjasama dengan BPJS.
Awalnya klinik tidak mau mengeluarkan surat rujukan
karena kartu BPJS PBI tersebut tidak terdaftar disana. Namun, saat saya bilang
sudah telpon Rumah Sakit dan mendapatkan konfirmasi bahwa saya bisa mendapatkan
rujukan dari klinik disekitar tempat tinggal, akhirnya mereka setuju
mengeluarkan surat rujukan dokter untuk berobat ke dokter spesialis THT di RS.
Dengan syarat, hal ini hanya berlaku sekali dan untuk selanjutnya untuk
mendapatkan rujukan dari klinik tersebut kartu BPJS PBI nya diubah menjadi BPJS
Mandiri dan terdaftar di klinik.
Bagi yang menghadapi kondisi yang sama dengan saya boleh mencoba tips diatas, dibeberapa tempat situasi dan kondisi mungkin bisa berbeda. Terkadang banyak orang tidak mau berobat ke Rumah Sakit dengan berbagai alasan, namun kalau mau masih bisa memanfaatkan fasilitas - fasilitas yang sudah ada disekitar seperti praktek dokter, klinik swasta, klinik LSM, Puskesmas, Rumah Sakit Swasta, Rumah Sakit Pemerintah, dll.
Nah, untuk yang berobat ke Rumah Sakit, jika
menggunakan klaim mandiri atau menggunakan dana sendiri bisa langsung datang ke
bagian pendaftaran dan mengisi formulir dan jika menggunakan klaim BPJS,
berikut tips beberapa tips lainnya:
1. Saya menghubungi Rumah Sakit yang memberikan pelayanan poli
THT, menanyakan prosedur berobat menggunakan BPJS PBI Aceh dan jawabannya bisa mengambil rujukan dari Fasilitas Kesehatan (Misalnya Klinik, Puskesmas)
disekitar tempat saya tinggal di Jakarta
2. Saya mendatangi klinik dan mengatakan bahwa saya sudah mendapat
konfirmasi dari RS untuk mengambil rujukan dari klinik tersebut. Klinik
mengeluarkan surat rujukan dokter (hanya untuk sekali dan berlaku selama
sebulan)
3. Saat mendaftar di RS bawa fotokopi KTP, foto kopi Kartu BPJS dan foto kopi
surat rujukannya dan serahkan ke bagian pendaftaran Rumah Sakit. Simpan surat
rujukan asli karena surat tersebut berlaku selama satu bulan sejak dikeluarkan
dari klinik, dokter spesialis dapat memperpanjang rujukan tersebut sampai
sebelum surat tersebut expired, misalnya surat rujukan dikeluarkan
klinik tanggal 09 Mei, maka bisa berlaku sampai dengan tiga bulan
sejak tanggal konsultasi terakhir, artinya sebelum surat rujukan expired dapat diperpanjang oleh dokter spesialis jika perlu berobat untuk tiga
bulan kedepan.
4. Jika menggunakan klaim BPJS, maka kunjungan konsul ke dokter spesialis dan
tindakan lainnya hanya dapat dilakukan sehari sekali, misalnya jika hari ini
konsultasi dengan spesialis THT, dan dirujuk ke rehab medis, maka ke bagian
rehab medis hanya bisa dilakukan keesokan hari nya. Surat rujukan berlaku
sebulan sejak tanggal dikeluarkan, jika ada usul tindakan dari dokter misalnya
fisioterapi, sebaiknya sebelum surat rujukannya expired minta dokter spesialis
mengisi rujukan balik dari tanggal konsultasi terakhir sampai tiga bulan ke
depan atau seperlunya sesuai rekomendasi dokter (sebaiknya waktu konsultasi
digunakan untuk meminta dokter mengisi formulir rujukan balik). Formulir surat
rujukan balik ada pada bagian bawah surat rujukan tersebut. Hal ini untuk
memanfaatkan penggunaan surat rujukan agar kita tidak kembali minta rujukan
dari klinik dalam jangka waktu empat bulan
5. Setelah konsultasi dan jika ada atau tidak ada resep obat, jangan lupa
membawa semua berkas balik ke bagian pendaftaran agar mereka bisa menginput
data hari ini termasuk jenis obat yang dapat diambil di apotik Rumah Sakit
6. Bagian pendaftaran menyerahkan berkas untuk ditanda tangan dan slip resep
obat yang harus dibawa ke apotik Rumah Sakit
7. Pada bagian apotik serahkan slip resep yang diberikan dari bagian
pendaftaran
Terima Kasih sudah membaca dan selamat mencoba
No comments:
Post a Comment