Akad - Ikatan atau kesepakatan antara nasabah dengan bank
yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan
menerima ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek
perikatan. Misalnya, akad pembukaan rekening simpanan atau akad pembiayaan.
Mudharabah - Akad yang dilakukan antara pemilik modal
(shahibulmal) dengan pengelola (mudharib). Pada saat awal, bagi hasil atau
nisbah disepakati. Sedangkan, kerugian ditanggung pemilik modal.
Musyarakah - Akad antara dua pemilik modal atau lebih untuk
menyatukan modalnya pada usaha tertentu. Sedangkan, pelaksanaannya bisa
ditunjuk salah satu dari mereka. Akad ini diterapkan pada usaha/proyek yang
sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan. Sedangkan, selebihnya dibiayai oleh
nasabah.
Nisbah – Porsi bagi hasil antara nasabah dan bank atas
transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (Mudharabah dan
Musyarakah).
Bai almuthlaq – Jual beli biasa yaitu penukaran barang dengan uang.
Uang berperan sebagai alat ukur. Bai almuthlaq dilakukan untuk pelaksanaan jual
beli barang keperluan kantor (fixed assets).
Sharf – Jual beli mata uang asing yang saling berbeda
seperti rupiah dengan dolar, dolar dengan yen. Sharf dilakukan dalam bentuk bank
notes dan transfer, menggunakan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi.
Muqayyad – Jual beli dengan pertukaran yang terjadi antara
barang dengan barang atau barter. Jual beli semacam ini dilakukan sebagai jalan
keluar bagi ekspor yang tidak bisa menghasilkan mata uang asing(valas).
Murabahah – Akad jual beli tempat harga dan keuntungan
disepakati antara penjual dan pembeli. Jenis dan jumlah barang juga dilejaskan
rinci. Barang diserahkan setelah akad jual beli dan pembayaran bisa dilakukan
secara mengangsur atau mencicil.
Salam – Jual beli dengan cara pemesanan. Pembeli memberikan
uang terlebih dahulu terhadap barang yang telah disebutkan spesifikasinya.
Lalu, barang dikirimkan kemudian. Salam biasanya dipergunakan untuk produk
pertanian jangka pendek. Dalam hal ini lembaga keuangan bertindak sebagai
pembeli produk dan memberikan uangnya lebih dulu. Sedangkan, nasabah
menggunakan uang itu sebagai modal untuk mengelola pertaniannya.
Istisna – Jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan
barang berdasarkan persyaratan serta kriteria tertentu. Sedangkan pola
pembayaran dapat dilakukan sesuai kesepakatan (dapat dilakukan di depan atau
pada saat pengiriman barang).
Mudharabah Muqayyadah – Akad yang dilakukan antara
pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (shahibulmal)
dengan pengelola (mudharib). Nisbah atau bagi hasil disepakati di awal untuk
dibagi bersama. Sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Dalam
terminologi bank syariah hal ini disebut spesial investment.
Musyarakah Mutanaqisah – Akad antara dua pihak atau lebih
yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang. Lalu salah satu pihak membeli
bagian pihak lain secara bertahap.
Wadiah – Akad yang terjadi antara dua pihak. Pihak pertama
menitipkan suatu barang pada pihak kedua. Lembaga keuangan yang menerapkan akad
ini pada rekening giro.
Wakalah – Akad perwakilan antara satu pihak kepada pihak
lainnya. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan L/C atas pembelian barang
LN atau penerusan permintaan.
Ijarah – Akad sewa menyewa barang antar kedua pihak untuk
memperoleh manfaat atas barang yang disewa. Akad sewa yang terjadi antara
lembaga keuangan (pemilik barang) dengan nasabah (penyewa) dengan cicilan sewa
sudah termasuk cicilan pokok harga barang. Sehingga pada akhir masa perjanjian
penyewa dapat membeli barang tersebut dengan sisa harga yang kecil atau
diberikan saja oleh bank. Biasanya Ijarah dinamakan Ijarah Waliqina atau Ijarah
Almuntahla Bithamlik.
Qard - Pembiayaan kepada nasabah untuk dana talangan segera
dalam jangka waktu yang relatif pendek dan dana tersebut akan dikembalikan
secepatnya sejumlah uang yang digunakan. Dalam transaksi ini, nasabah hanya
mengembalikan pokok.
Rahn - Akad
menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak lain dengan uang sebagai
penggantinya. Akad ini digunakan sebagai sebagai akad tambahan pada pembiayaan
yang berisiko dan memerlukan jaminan tambahan. Lembaga keuangan tidak menarik
manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang tersebut.
Hawalah - Akad pemindahan utang/piutang suatu pihak kepada
pihak lain. Dalam lembaga keuangan, hawalah, diterapkan pada fasilitas tambahan
kepada nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya kepada pembeli dengan
jaminan pembayaran dari pembeli tersebut dalam bentuk giro mundur. Ini lazim
disebut post date check namun disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah.
Kafalah - Akad jaminan satu pihak kepada kepada pihak lain.
Dalam lembaga keuangan, biasanya, digunakan untuk membuat garansi atas suatu
proyek (performance bond), partisipasi dalam tender (tender bond), atau
pembayaran lebih dulu (advance payment bond).
Ijarah - Akad sewa menyewa barang antara kedua belah pihak
untuk memperoleh manfaat atas barang yang disewa. Akad sewa yang terjadi antara
lembaga keuangan (pemilik barang) dengan nasabah (penyewa) dengan cicilan sewa
yang sudah termasuk cicilan pokok harga barang. Sehingga, pada akhir masa
perjanjian, penyewa dapat membeli barang tersebut dengan sisa harga yang kecil
atau diberikan saja oleh bank. Karena itu, biasanya ijarah dinamai "al
ijarah waliqina" atau "al ijarah alMuntahia Bittamilik"
No comments:
Post a Comment